Posts Tagged ‘somasi hukum’

Apa itu Somasi ?

Posted: February 8, 2013 in Ilmu Hukum
Tags:

Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi.

Somasi bersifat memberikan peringatan. Hal ini dilakukan terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang.

Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang.

Oleh karena itu, fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa somasi merupakan upaya dari seseorang yang terikat perjanjian untuk mengingatkan pihak lainnya agar memenuhi kewajiban yang telah disepakati karena terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang berkewajiban untuk bersikap tindak sesuai perjanjian yang telah dibuat.

Somasi sering disebut juga sebagai peringatan tertulis, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu namun salah satu pihak lalai dalam pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lainnya.

Contoh Somasi

Jakarta,___

Kepada Yth,
Nama ___
Alamat___
di
Jakarta

Perihal : Jatuh tempo jangka waktu Pinjam-Pakai

Dengan hormat,

Sehubungan dengan ketentuan Perjanjian Pinjam Pakai No__ (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara Mr X  dengan saya, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Jangka waktu Perjanjian berdasarkan Pasal __ sudah melewati __ hari masa berlakunya.
  2. Bahwa sampai hari ini, Mr X belum mengosongkan obyek Perjanjian.
  3. Oleh karena itu sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut, kami minta dengan hormat kepada Mr X, selambat-lambatnya pada tanggal ___ Mr X harus mengosongkan obyek Perjanjian.

Harap maklum.

Hormat saya,

Yusty Purba

 

 

 

Sumber : http://si-andri.blogspot.com dan HukumOnline